A.
PENGERTIAN
Menurut Prayitno ( 2012: 354) kujungan rumah (KRU) merupakan upaya
untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak atau
individu yang menjadi tanggung jawab konselor dalam pelayanan konseling. Kunjungan
rumah tidak perlu dilakukan untuk seluruh siswa, hanya untuk siswa yang
permasalahannya menyangkut dengan kadar yang cukup kuat peranan rumah atau
orangtua sajalah yang memerlukan kunjungan rumah ( Prayitno dan Erman Amti,
2004: 324). Ifdil (2007) juga menyebutkan bahwa kunjungan rumah (P4) adalah
upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi keluarga
dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai
informasi yang dapat digunakan lebih efektif.
Selain itu, Tohirin ( dalam Niamul Huda,2011)
juga menjelaskan Kunjungan rumah bisa bermakna upaya mendeteksi kondisi
keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan individu atau siswa yang menjadi
tanggung jawab pembimbing atau konselor dalam pelayanan bimbingan dan konseling,
kunjungan rumah dilakukan apabila data siswa utuk kepentingan pelayanan
bimbingan atau konseling belum diperoleh melalui wawancara atau angket selain
itu perlu dilakukan guna melakukan cek silang berkenaan dengan data yang
diperoleh melalui angket dan wawancara.
B.
TUJUAN
Prayitno dan Erman Amti ( 2004: 324) menyebutkan ada tiga tujuan
utama kunjungan rumah, yaitu:
1.
Memperoleh
data tambahan tentang permasalahan siswa, khususnya yang bersangkut paut dengan
keadaan rumah/ orangtua.
2.
Menyampaikan
kepada orang tua tentang permasalahan anaknya.
3.
Membangun
komitmen orang tua terhadap penanganan masalah anaknya.
Prayitno ( 2012) juga membagi tujuan kunjungan rumah menjadi dua,
yaitu:
1.
Tujuan
umum
Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan
masalah klien serta digalangkannya
komitmen orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam rangka penanggulangan
masalah klien.
2.
Tujuan
khusus
Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya
pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya masalah lagi serta dapat
berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi
(Ifdil, 2007).
C. FUNGSI
Prayitno ( 2012: 355) menyebutkan fungsi
kunjungan rumah, yaitu:
1. Fungsi Pemahaman
Konselor dapat memahami kondisi klien yang
terkait dengan kondisi rumah dan keluarganya.
2. Fungsi pengentasan
Dengan didapatkannya data yang akurat, upaya
pengentasan masalah klien akan dapat lebih intensif.
3. Fungsi pencegahan
Dengan data yang lebih lengkap dan komitmen
orang tua, upaya pencegahan masalah, khususnya yang disebabkan oleh
faktor-faktor keluarga, lebih mungkin untuk dilaksanakan.
4. Fungsi pengembangan dan pemeliharaan
Dengan adanya kerjasama antara konselor dan
orang tua memberikan fasilitas yang lebih baik bagi pengembangan dan
pemeliharaan potensi anak.
5. Fungsi advokasi
Dapat membela hak-hak anak didik.
D. PROSEDUR
Prayitno ( 2012: 365) menjelaskan prosedur
dalam kegiatan kunjungan rumah, yaitu:
1. Perencanaan
a. Menetapkan kasus ( dan klien yang mengalaminya) yang memerlukan KRU
b. Meyakinkan klien tentang pentingnya KRU
c. Menyiapkan data atau informasi pokok yang perlu dikomunikasikan kepada
keluarga
Perencanaan ini direkam dalam bentuk SATKUNG (
satuan kegiatan Pendukung).
2. Pengorganisasian unsur-unsur dan sarana kegiatan
a. Menetapkan materi KRU ( data yang perlu diungkapkan dan peranan masing-
masing anggota keluarga yang akan ditemui).
b. Menyiapkan kelengkapan administrasi.
3. Pelaksanaan
Mengkomunikasikan ( rencana) kegiatan
kunjungan rumah kepada pihak- pihak terkait melakukan kunjungan rumah, yaitu:
a. Bertemu orang tua atau wali dan anggota keluarga lain.
b. Membahas permasalahan klien.
c. Melengkapi data.
d. Mengembangkan komitmen orang tua atau wali dan anggota keluarga lain.
4. Penilaian
a. Mengevaluasi proses pelaksanaan KRU
b. Mengevaluasi kelengkapan dan keakuratan hasil KRU, serta komitmen orang
tua/ wali/ anggota keluarga lain.
c. Mengevaluasi penggunaan data hasil KRU dalam pengentasan masalah klien.
d. Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KRU terhadap penanganan
kasus, khususnya pengentasan masalah klien.
5. Tindak lanjut dan laporan
a. Mempertimbangkan apakah diperlukan KRU ulang atau lanjutan.
b. Mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan data hasil KRU
yang lebih atau akurat.
c. Menyusun laporan kegiatan KRU.
d. Menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
e. Mendokumentasikan laporan.
Laporan disusun dalam bentuk LAPELKUNG (
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendukung).
Sumber Bacaan:
Ifdil. 2007. Kunjungan Rumah ( P4). (Online).
http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_alphacontent§ion=20&cat=91&task=view&id=35&Itemid=144
. Diakses Pada Tanggal 2 Mei 2013 Pukul 09.52 WIB.
Niamul Huda.
2011. Pengertian Home Visit ( Kunjungan Rumah). ( Online). http://pengertianpengertian.blogspot.com/2011/11/pengertian-home-visit-kunjungan-rumah.html.
Diakses Pada tanggal 2 Mei 2013 Pukul 10.06 WIB.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar- Dasar Bimbingan Dan Konseling.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Prayitno.
2012. Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling. Padang: PPK BK FIP
UNP.