Translate

Kamis, 09 Mei 2013

KUNJUNGAN RUMAH


A.    PENGERTIAN
Menurut Prayitno ( 2012: 354) kujungan rumah (KRU) merupakan upaya untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak atau individu yang menjadi tanggung jawab konselor dalam pelayanan konseling. Kunjungan rumah tidak perlu dilakukan untuk seluruh siswa, hanya untuk siswa yang permasalahannya menyangkut dengan kadar yang cukup kuat peranan rumah atau orangtua sajalah yang memerlukan kunjungan rumah ( Prayitno dan Erman Amti, 2004: 324). Ifdil (2007) juga menyebutkan bahwa kunjungan rumah (P4) adalah upaya yang  dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi  keluarga dalam  kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi  yang dapat digunakan lebih efektif.
Selain itu, Tohirin ( dalam Niamul Huda,2011) juga menjelaskan Kunjungan rumah bisa bermakna upaya mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan individu atau siswa yang menjadi tanggung jawab pembimbing atau konselor dalam pelayanan bimbingan dan konseling, kunjungan rumah dilakukan apabila data siswa utuk kepentingan pelayanan bimbingan atau konseling belum diperoleh melalui wawancara atau angket selain itu perlu dilakukan guna melakukan cek silang berkenaan dengan data yang diperoleh melalui angket dan wawancara.

B.     TUJUAN
Prayitno dan Erman Amti ( 2004: 324) menyebutkan ada tiga tujuan utama kunjungan rumah, yaitu:
1.      Memperoleh data tambahan tentang permasalahan siswa, khususnya yang bersangkut paut dengan keadaan rumah/ orangtua.
2.      Menyampaikan kepada orang tua tentang permasalahan anaknya.
3.      Membangun komitmen orang tua terhadap penanganan masalah anaknya.

Prayitno ( 2012) juga membagi tujuan kunjungan rumah menjadi dua, yaitu:
1.      Tujuan umum
Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan masalah  klien serta digalangkannya komitmen orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam rangka penanggulangan masalah klien.
2.      Tujuan khusus
Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya  masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi (Ifdil, 2007).

C.     FUNGSI
Prayitno ( 2012: 355) menyebutkan fungsi kunjungan rumah, yaitu:
1.      Fungsi Pemahaman
Konselor dapat memahami kondisi klien yang terkait dengan kondisi rumah dan keluarganya.
2.      Fungsi pengentasan
Dengan didapatkannya data yang akurat, upaya pengentasan masalah klien akan dapat lebih intensif.
3.      Fungsi pencegahan
Dengan data yang lebih lengkap dan komitmen orang tua, upaya pencegahan masalah, khususnya yang disebabkan oleh faktor-faktor keluarga, lebih mungkin untuk dilaksanakan.
4.      Fungsi pengembangan dan pemeliharaan
Dengan adanya kerjasama antara konselor dan orang tua memberikan fasilitas yang lebih baik bagi pengembangan dan pemeliharaan potensi anak.
5.      Fungsi advokasi
Dapat membela hak-hak anak didik.


D.    PROSEDUR
Prayitno ( 2012: 365) menjelaskan prosedur dalam kegiatan kunjungan rumah, yaitu:
1.      Perencanaan
a.       Menetapkan kasus ( dan klien yang mengalaminya) yang memerlukan KRU
b.      Meyakinkan klien tentang pentingnya KRU
c.       Menyiapkan data atau informasi pokok yang perlu dikomunikasikan kepada keluarga
Perencanaan ini direkam dalam bentuk SATKUNG ( satuan kegiatan Pendukung).
2.      Pengorganisasian unsur-unsur dan sarana kegiatan
a.       Menetapkan materi KRU ( data yang perlu diungkapkan dan peranan masing- masing anggota keluarga yang akan ditemui).
b.      Menyiapkan kelengkapan administrasi.

3.      Pelaksanaan
Mengkomunikasikan ( rencana) kegiatan kunjungan rumah kepada pihak- pihak terkait melakukan kunjungan rumah, yaitu:
a.       Bertemu orang tua atau wali dan anggota keluarga lain.
b.      Membahas permasalahan klien.
c.       Melengkapi data.
d.      Mengembangkan komitmen orang tua atau wali dan anggota keluarga lain.

4.      Penilaian
a.       Mengevaluasi proses pelaksanaan KRU
b.      Mengevaluasi kelengkapan dan keakuratan hasil KRU, serta komitmen orang tua/ wali/ anggota keluarga lain.
c.       Mengevaluasi penggunaan data hasil KRU dalam pengentasan masalah klien.
d.      Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KRU terhadap penanganan kasus, khususnya pengentasan masalah klien.
5.      Tindak lanjut dan laporan
a.       Mempertimbangkan apakah diperlukan KRU ulang atau lanjutan.
b.      Mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan data hasil KRU yang lebih atau akurat.
c.       Menyusun laporan kegiatan KRU.
d.      Menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
e.       Mendokumentasikan laporan.
Laporan disusun dalam bentuk LAPELKUNG ( Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendukung).






Sumber Bacaan:
Ifdil. 2007. Kunjungan Rumah ( P4). (Online). http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_alphacontent&section=20&cat=91&task=view&id=35&Itemid=144 . Diakses Pada Tanggal 2 Mei 2013 Pukul 09.52 WIB.
Niamul Huda. 2011. Pengertian Home Visit ( Kunjungan Rumah). ( Online). http://pengertianpengertian.blogspot.com/2011/11/pengertian-home-visit-kunjungan-rumah.html. Diakses Pada tanggal 2 Mei 2013 Pukul 10.06 WIB.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar- Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta: PT Rineka    Cipta.
Prayitno. 2012. Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling. Padang: PPK BK FIP UNP.

2 komentar: