A.
PENGERTIAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno (2012: 335) kasus adalah kondisi yang mengandung
permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji
secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk
bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004: 322) konferensi kasus
diselenggarakan untuk membicarakan suatu kasus. Konferensi kasus (KKA)
merupakan forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu
kasus dan arah-arah penanggulanganny ( Prayitno, 2012:335).
Pertemuan konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam
konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan
langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam
konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi
kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08).
Jadi, konferensi kasus adalah salah satu kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling untuk membahas suatu permasalahan dalam suatu petemuan
yang dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait
untuk mendapatkan keterangan yang digunakan untuk mengentaskan suatu
permasalahan.
B.
TUJUAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:322) tujuan konferensi kasus
yaitu:
a.
Diperolehnya
gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau
keterangan yang satu dengan yang lain.
b.
Terkomunikasinya
sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang
bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
c.
Terkoordinasinya
penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif
dan efisien.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai konselor perlu
mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Prayitno dan Erman Amti (
2004: 323) menjelaskan bahwa dalam penstrukturan konselor perlu membangun
persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan dengan arahan sebagai berikut:
a.
Tidak
menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan.
b.
Tujuan
pertemuan pada umumnya, dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata
untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien, semua isi pembicaraan ialah
untuk kebahagiaan klien.
c.
Semua
pembicaraan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak membicarakan hal-hal yang
negatif tentang diri siswa yang bersangkutan. Permasalahan siswa disoroti
secara objektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada
hal-hal yang merugikan siswa.
d.
Penafsiran
data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan
ilmiah.
e.
Semua
pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua isi pembicaraan terbatas
hanya untuk keperluan pada pertemuan saat itu saja, dan tidak boleh dibawa
keluar.
C.
FUNGSI KONFERENSI KASUS
fungsi konferensi kasus, yaitu:
1.
Fungsi
Pemahaman
Menurut Prayitno (2012: 338) semakin lengkap dan akuratnya data
tentang permasalahan yang dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam
permasalahan itu, baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam
konferensi kasus.
2.
Fungsi
Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan yang didapatkan
tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang
merugikan.
3.
Fungsi
Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien.
4.
Fungsi
Pengembangan dan pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya
pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.
5.
Fungsi
Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak klien dan potensi
klien.
D.
PROSEDUR KONFERENSI KASUS
Menurut Akhmad Sudrajat (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08) Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
- Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
- Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
- Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
- Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
Kepustakaan:
Akhmad Sudrajat. 2008. Konferensi Kasus Untuk Membantu Mengatasi
Masalah Siswa. (online). http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08/konferensi-kasus-untuk-membantu-mengatasi-masalah-siswa/
diakses pada tanggal 18 April 2013 pukul 10.32 WIB.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan Dan Konseling.
Jakarta. Rineka Cipta.
Prayitno. 2012. Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling.
Padang: PPK BK FIP UNP
like it :)
BalasHapus