Translate

Rabu, 08 Mei 2013

KONFERENSI KASUS





A.  PENGERTIAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno (2012: 335) kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004: 322) konferensi kasus diselenggarakan untuk membicarakan suatu kasus. Konferensi kasus (KKA) merupakan forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulanganny ( Prayitno, 2012:335).
Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08).
Jadi, konferensi kasus adalah salah satu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas suatu permasalahan dalam suatu petemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait  untuk mendapatkan keterangan yang digunakan untuk mengentaskan suatu permasalahan.

B.  TUJUAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:322) tujuan konferensi kasus yaitu:
a.       Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain.
b.      Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
c.       Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai konselor perlu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Prayitno dan Erman Amti ( 2004: 323) menjelaskan bahwa dalam penstrukturan konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan dengan arahan sebagai berikut:
a.       Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan.
b.      Tujuan pertemuan pada umumnya, dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien, semua isi pembicaraan ialah untuk kebahagiaan klien.
c.       Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak membicarakan hal-hal yang negatif tentang diri siswa yang bersangkutan. Permasalahan siswa disoroti secara objektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal-hal yang merugikan siswa.
d.      Penafsiran data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
e.       Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua isi pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada pertemuan saat itu saja, dan tidak boleh dibawa keluar.

C.  FUNGSI KONFERENSI KASUS
fungsi konferensi kasus, yaitu:
1.      Fungsi Pemahaman
Menurut Prayitno (2012: 338) semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu, baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.
2.      Fungsi Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan yang didapatkan tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.
3.      Fungsi Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien.
4.      Fungsi Pengembangan dan pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.
5.      Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak klien dan potensi klien.

D.  PROSEDUR KONFERENSI KASUS
Menurut Akhmad Sudrajat (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08) Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
  2. Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
  3. Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
  4. Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
  5. Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).


Kepustakaan:
Akhmad Sudrajat. 2008. Konferensi Kasus Untuk Membantu Mengatasi Masalah Siswa. (online). http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08/konferensi-kasus-untuk-membantu-mengatasi-masalah-siswa/ diakses pada tanggal 18 April 2013 pukul 10.32 WIB.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta. Rineka Cipta.
Prayitno. 2012. Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling. Padang: PPK BK FIP UNP

1 komentar: