Translate

Rabu, 08 Mei 2013

KONFERENSI KASUS





A.  PENGERTIAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno (2012: 335) kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan yang ada perlu dipecahkan, diurai, dikaji secara mendalam dan berbagai sumber perlu diakses dan dibina komitmennya untuk bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengentasan permasalahan tersebut.
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004: 322) konferensi kasus diselenggarakan untuk membicarakan suatu kasus. Konferensi kasus (KKA) merupakan forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penanggulanganny ( Prayitno, 2012:335).
Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08).
Jadi, konferensi kasus adalah salah satu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas suatu permasalahan dalam suatu petemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait  untuk mendapatkan keterangan yang digunakan untuk mengentaskan suatu permasalahan.

B.  TUJUAN KONFERENSI KASUS
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:322) tujuan konferensi kasus yaitu:
a.       Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain.
b.      Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penaganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
c.       Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai konselor perlu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Prayitno dan Erman Amti ( 2004: 323) menjelaskan bahwa dalam penstrukturan konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan dengan arahan sebagai berikut:
a.       Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan.
b.      Tujuan pertemuan pada umumnya, dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien, semua isi pembicaraan ialah untuk kebahagiaan klien.
c.       Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak membicarakan hal-hal yang negatif tentang diri siswa yang bersangkutan. Permasalahan siswa disoroti secara objektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal-hal yang merugikan siswa.
d.      Penafsiran data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
e.       Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua isi pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada pertemuan saat itu saja, dan tidak boleh dibawa keluar.

C.  FUNGSI KONFERENSI KASUS
fungsi konferensi kasus, yaitu:
1.      Fungsi Pemahaman
Menurut Prayitno (2012: 338) semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu, baik oleh konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam konferensi kasus.
2.      Fungsi Pencegahan
Pemahaman yang didapatkan dari data dan keterangan yang didapatkan tersebut digunakan untuk menangani permasalahan dan mencegah dari hal-hal yang merugikan.
3.      Fungsi Pengentasan
Dapat mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien.
4.      Fungsi Pengembangan dan pemeliharaan.
Hasil dari konferensi kasus dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu.
5.      Fungsi Advokasi
Dapat terjaga dan terpelihara aktualisasi hak-hak klien dan potensi klien.

D.  PROSEDUR KONFERENSI KASUS
Menurut Akhmad Sudrajat (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08) Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
  2. Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
  3. Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
  4. Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
  5. Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).


Kepustakaan:
Akhmad Sudrajat. 2008. Konferensi Kasus Untuk Membantu Mengatasi Masalah Siswa. (online). http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/08/konferensi-kasus-untuk-membantu-mengatasi-masalah-siswa/ diakses pada tanggal 18 April 2013 pukul 10.32 WIB.
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta. Rineka Cipta.
Prayitno. 2012. Jenis Layanan Dan Kegiatan Pendukung Konseling. Padang: PPK BK FIP UNP

Kamis, 11 April 2013

KASIH SAYANG DAN KELEMBUTAN



A.      KASIH SAYANG
Kasih sayang adalah salah satu sisi yang paling indah dalam hidup kemanusiaan. Dengan kasih sayang manusia bertahan hidup, dengan kasih sayang pula generasi keturunan manusia berlanjut. Kasih sayang merupakan pancaran cinta seseorang kepada orang lain, atau kepada subyek atau obyek apapun yang dikehendaki. Dalam kondisi mencintai, pada subyek yang mencintai terkandung lima hal terarah kepada subyek/ obyek yang dicintai, yaitu:
a.       Memiliki perasaan positif terhadap pihak yang dicintai
b.      Berusaha memenuhi kebutuhan pihak yang dicintai
c.       Berusaha membuat perasaan senang bagi/ pada pihak yang dicintai
d.      Memberikan kesempatan/ kebebasan pribadi kepada pihak yang dicintai
e.       Mengendalikan diri terhadap pihak yang dicintai.
Perasaan positif yang ada pada pihak yang mencintai dapat berupa perasaan/sikap menyukai, menyenangi, ingin bertemu, berdekatan, rindu, menerima tanpa syarat, mengharapkan yang baik (terbaik) bagi yang dicintai. Seseorang yang mencintai tidak menanamkan ataupun memaksakan kekuasaannya terhadap subyek/obyek yang dicintai. Cinta yang sebenarnya justru memberikan kesempatan dan mengakui kebebasan pribadi pihak yang dicintai untuk mengekspresikan dirinya, menampilkan, mengembangkan dan mengaktualisasikan dirinya.
Dalam memberikan kesempatan dan kebebasan, orang yang mencintai juga mendorong agar pihak dicintai itu mengembangkan dirinya sendiri. Orang yang benar-benar mencintai akan mengendalikan diri dari bersikap dan bertindak yang bisa mencederai cintanya itu, mencegah dirinya melakukan apapun yang akan merusak hubungan cinta tersebut. cinta merupakan kondisi aktif pada diri seseorang terhadap orang atau pihak lain dengan mengharapkan (dan mengusahakan) hal-hal yang terbaik  pada diri lain itu.
Kasih sayang yang merupakan pancaran cinta pertama-tama ditampilkan oleh pendidik. Dengan tampilan pendidik itu, peserta didik dipenuhi limpahan kasih sayang dan pengembangan dirinya secara menyeluruh, yang sedapat-dapatnya berlangsung sejak periode dini. Karena dengan kasih sayang petensi anak akan berkembang, harapan terbayang dan semangat terpacu untuk berjuang. Dengan kasih sayang harga diri anak menjadi tersanjung, aspirasi mereka membubung, dan beban-beban mereka terdukung. Dengan kasih sayang masa depan akan  terarah, harapan kan menjadi cerah serta hidup terasa bergairah. Dengan kasih sayang perjalanan hidup ini terisi, hubungan tanpa basa basi, masalah-masalah dapat teratasi. Dengan kasih sayang hambatan dan kesulitan terhadang, kesedihanpun melayang, amarahpun ikut menghilang.
Suasana kasih sayang tidak dimunculkan oleh mereka yang mengandalkan kekuasaan dalam hubunganya dengan orang lain. Dominasi karisma juga cenderung kurang menampilkan kasih sayang dari pihak pemimpin, meskipun para pengikut memberikan sikap kasih sayang yang besar kepada sang pemimpin karismatik itu. Dari pihak karismatik ini tersimpan rasa kasih sayang yang cukup besar, tetapi karena kasih sayang itu tidak diperlukan dalam hubungannya dengan para pengikut, maka kasih sayang itu menjadi tidak terwujudkan.
Dalam dominasi internalisasi, kasih sayang merupakan tumpuan dan warna dalam seluruh dinamika hubungan antara pendidik dan peserta didik. Kasih sayang itulah yang menjadi pengikat hubungan antara keduanya. Pendidik yang demikian adalah pendidik humanis yang menghormati sekaligus mengakui serta menjunjung tinggi HMM peserta didik.
Ciri-ciri pendidik humanis itu diungkapkan oleh Paterson ( dalam Prayitno, 2008: 185), yaitu:
a.       Katulusan
1.      Bicara jujur
2.      Berbagi pendapat secara terbuka
3.      Tidak membuat siswa takut, tetapi juga tidak memudah-mudahkan persoalan dengan cara menyembunyikan sesuatu terhadap siswa
b.      Penghargaan terhadap siswa sebagai suatu pribadi
1.      Menerima siswa apa adanya
2.      Peduli dan penuh sikap memelihara (caring) dengan memahami kekuatan dan kekurangan siswa, mengakui bahwa siswa pada dasarnya baik dan mampu berkembang
c.       Pemahaman secara empatik terhadap siswa
1.      Memahami kondisi siswa dengan memperhatikan data pribadi siswa.
2.      Mampu memposisikan diri pada posisi siswa dan sensitif terhadap kondisi siswa.
Ciri tersebut diatas merupakan aktualisasi kasih sayang pendidik terhadap peserta didik yang penuh dengan nuansa kasih sayang psiko-sosial dinamik dan jauh dari nuansa psiko-seksual romantik.

B.       KELEMBUTAN

Kelembutan adalah sayap yang menyejukkan bagi operasionalisasi rasa dan kasih sayang. Ironis apabila kasih sayang diwujudkan melalui sikap arogan, penyangkalan, penolakan, perlawanan, amarah, antagonistik dan semacamnya. Cara-cara seperti menngeluarkan anak dari sekolah, penangguhan kegiatan belajar (skorsing), apalagi hukuman yang mengenai bagian dari fisik anak, selain secara nyata berlawanan dengan praktik-praktik yang berwarna kelembutan, secara lebih mendasar meupakan bukti hilangnya kasih sayang dalam hubungan pendidikan antara pendidik dan peserta didik.

Praktik anti kasih sayang seperti itu justru dapat dikatakan mala-praktek dalam pendidikan, melanggar hak pendidikan anak dan kaedah-kaedah lainnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan pendidikan berbagai kecelakaan pendidikan diderita peserta didik sebagai akibat mala-praktek tersebut, seperti cedera fisik sampai jatuh pingsan, malu, stres, dan depresi yang amat mendalam, bahkan ada yang coba bunuh diri, kehilangan hak pendidikan karena skorsing atau dikeluarkan dari sekolah, tidak naik kelas atau putus sekolah.
Kasih sayang dan kelembutan sebenarnya berada dalam satu paket yang seharusnya mendasari dan mewarnai seluruh aspek situasi pendidikan. Paket kasih sayang dan kelembutan itu dikehendaki untuk muncul dalam perlakuan pendidik terhadap peserta didik.
Prayitno ( 2008: 187) menyebutkan bahwa perlakuan itu teraktualisasikan, antara lain dalam:
a.       Sapaan
Didasari dengan kasih sayang, dengan lembutnya pendidik menyapa peserta didik, memanggil dengan nama yang menarik, mengucapkan salam, dan menegur dengan manis, segar dan bersemangat.
b.      Respon positif
Didasari raas kasih sayang dengan lembutnya memberikan respon melalui cara-cara yang sopan, dengan kata-kata yang baik dan menghindari penggunaan kata yang menghina, melecehkan, merendahkan, kasar ataupun tidak pantas.
c.       Penampilan simpati dan empati
Simpati dan empati itu sendiri merupakan wujud dari kasih sayang, ditampilkan melalui tingkah laku  kelembutan, dengan ucapan, tulisan, sentuhan, serta ungkapan-ungkapan lain dalam bentuk tanda ataupun simbol-simbol tertentu.
d.      Tutur kata
Dalam intonasi, tekanan suara dan irama yang wajar ( tidak terlalu keras dan/ atau cepat), dengan kata-kata dan kalimat yang terpilih dan mengenakkan, dengan sikap dan tingkah laku polah yang sopan, menghargai orang. Tidak mau menang sendiri, pintar sendiri, sembrono, serta dalam suasana yang sejuk tidak berangasan, tergesa-gesa, antagonistik ataupun munafik.
e.       Ajakan dan dorongan
Mengajak dan mendorong secara tulus, mengajak sebagai mitra bukan penguasa, mengutamakan persuasi daripada
Perlakuan yang mencerminkan kasih sayang dan kelembutan dari pendidik akan diterima oleh peserta didik sebagai air penyejuk yang dapat menggairahkan kehidupan mereka, khususnya dalam kaitannya dengan kegiatan pendidikan. Perlakuan seperti itu akan secara sukarela mendorong peserta didik memberikan pengakuan dan penghormatan yang wajar dan tinggi kepada pendidik.




Kepustakaan:
Prayitno. 2008. Pendidikan Dasar Teori dan Praksis. Padang: UNP